Kendari – Pemuda 25 Tahun Curi Motor NMAX dan Laptop Milik PNS di Kendari Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi. Buser77 Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota atau Satreskrim Polresta Kendari berhasil membekuk seorang pria berinisial JS alias J (25).
J terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit sepeda motor Yamaha NMAX di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku J diringkus di Desa Amasara, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 02.30 Wita. Desa Amasara terletak sejauh 58 kilometer (km) dari Markas Polresta Kendari di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.
Insiden pencurian ini dialami korban berinisial SU (45), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili di Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari. Kepala Sat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada Minggu (26/10/2025). Tepatnya, di Jalan Haeba Dalam, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
“Saat kejadian korban memasukkan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, ke dalam rumah pada pukul 20.00 Wita, lalu sekitar pukul 04.30 Wita, saat korban bangun untuk salat subuh, sepeda motor miliknya sudah tidak ada,” jelasnya, Rabu (5/11/2025).
Mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu ini menambahkan pintu depan rumah dan jendela ruang tamu didapati sudah dalam keadaan terbuka.“Akibat kejadian tersebut, korban tidak hanya kehilangan satu unit motor Yamaha NMAX, tetapi juga laptop,” tutupnya. Satuan Reerse Kriminal Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari melumpuhkan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 52 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca Juga : Link Daftar Magang Matahari Lippo Plaza dan Maxcell Kendari, Pendaftaran 6-12 November 2025

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, memimpin operasi penangkapan terhadap pelaku curanmor ini. Sosok pelaku NU alias A (38) dilumpuhkan dengan timah panas saat ditangkap di Desa Ranoeya, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (4/11/2025). Tim Buser 77 menempuh perjalanan 1 jam 25 menit dengan bentang jarak sejauh 60 kilometer (km) ke lokasi penangkapan. “Kami mengejar pelaku pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dalam rumah,” ujar AKP Welliwanto Malau, Rabu (5/11/2025).
“Saat ditangkap pelaku melawan dengan mencabut senjata tajam berupa keris, sehingga tim mengambil langkah tegas dan terukur melumpuhkan pelaku,” lanjutnya. Mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu ini menambahkan, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 52 TKP. Di antaranya, enam TKP pencurian dalam rumah di Kota Kendari, 41 TKP curanmor di Kota Kendari, dan lima TKP curanmor di Kabupaten Morowali dan Kolaka Timur.





