Kendari – Polresta Kendari Sita 40 Liter Arak di Puuwatu, Operasi Sikat Anoa Jelang Natal dan Tahun Baru 2026. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menyita puluhan liter minuman keras (miras) dalam Operasi Sikat Anoa 2025.
Operasi tersebut digelar sejak 31 Oktober hingga 13 November 2025, sebagai upaya cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026. Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, melalui Kasi Humas IPTU Hariddin, menerangkan pihaknya mendapatkan laporan masyarakat terkait peredaran miras yang kerap mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam operasi tersebut, tim patroli mengamankan 40 liter miras tradisional jenis arak dan 5 liter ballo tanpa izin edar. Pengamanan miras tersebut di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, pada Sabtu (1/11/2025). Jaraknya 8,4 kilometer atau 16 menit berkendara dari Mako Polresta Kendari Jalan DI Panjaitan Nomor 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua. “Seluruh barang bukti sudah di Mapolresta Kendari,” ungkapnya, Senin (3/11/2025).
Dalam operasi tersebut, tim patroli cipta kondisi menyasar penyakit masyarakat seperti mabuk-mabukan hingga judi di sejumlah titik wilayah hukum Polresta Kendari.
Hal itu menjadi kegiatan rutin kepolisian difokuskan untuk menekan angka kriminalitas, terutama yang dipicu oleh konsumsi minuman keras, narkotika, dan penggunaan senjata tajam.
“Selain mengamankan puluhan liter miras, petugas juga mendata beberapa penjual untuk pembinaan dan akan melakukan pemeriksaan lanjutan guna menelusuri sumber distribusi minuman tersebut,” ujarnya.
Baca Juga : Mobil Rental Nyungsep Tabrak Tiang Listrik di Jalan Ade Irma Nasution Kendari, Sopir Dilarikan ke RS

Polisi mengamankan miras tersebut di Terminal Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa, 8 Juli 2025 sekira pukul 16.40 Wita.
Belasan jerigen arak ini berasal dari Kota Raha Kabupaten Muna hendak dikirim ke Kota Kendari melalui jalur darat menggunakan kendaraan jenis Bus Damri.
“Tim mengamankan miras tradisional ini berawal dari laporan warga tentang adanya pengiriman miras ilegal sebanyak 14 jerigen dari Kota Raha menuju Kota Kendari,” ucap Kasatresnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni saat diwawancarai di Terminal Baruga.
Rencananya, kata dia, miras ilegal ini akan dibawa kepada seseorang yang ada di Kota Kendari. Mengetahui hal itu, mengamankan kendaraan Damri yang mengangkut miras ilegal tersebut.“Barang bukti beserta penanggung jawab kendaraan dibawa ke Polresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.





