Kendari – Pelaku Curanmor di Kendari Incar Motor yang Tidak Dikunci Stang, Warga Diminta Tambah Pengamanan. Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota atau Satreskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap cara pelaku pencurian membobol motor para korban.
Sebelumnya Tim Buru Sergap atau Buser77 berhasil membekuk pelaku pencurian motor (curanmor) 48 TKP inisial MM alias RA (30) di Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, Kamis (30/10/2025). Saat ditangkap, pelaku melawan dan berusaha melarikan diri hingga akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas tepat di betis kanan.
Pelaku dibawa ke Markas Polresta Kendari terletak di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, jaraknya sekira 14,4 kilometer atau 29 menit berkendara dari lokasi penangkapan pelaku, melewati Jalan Brigjen M Yoenoes/Jalan Laode Hadi dan Jalan Ir H Alala.
Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menerangkan pelaku lincah dalam melihat peluang. “Pelaku dalam menjalankan aksinya mengincar kendaraan yang terparkir tanpa kunci stang atau kunci leher,” ungkapnya, Sabtu (31/10/2025). Mantan Kasat Reskrim Bengkulu Selatan ini mengatakan, untuk menghidupkan motor pelaku memotong aliran kabel ke kunci kontak.
Pelaku tersebut sudah berpengalaman, jadi tidak butuh lama setelah memotong kabel, mesin motor akhirnya hidup lalu dibawa kabur. “Kami mengimbau kepada pemilik motor untuk mengunci stang leher dan memberi kunci tambahan pada kendaraannya,” tutupnya. Sosok pencuri kendaraan bermotor di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, ternyata residivis kasus tindak pidana pencurian.
Baca Juga : Kakek PNS Berbuat Asusila ke Cucu Usia 6 Tahun di Kendari Sulawesi Tenggara Diringkus Polisi

Sebelumnya, Tim Buser 77 membekuk pelaku curanmor 48 tempat kejadian perkara (TKP) berinisial MM alias RA (30). RA ditangkap di Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, pada Kamis (30/10/2025). Lokasi penangkapan ini tak jauh dari Kantor Kepolisian Sektor atau Polsek Kendari yang berjarak 1 kilometer (km).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Korta atau Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan RA baru saja bebas dari masa tahanan. “RA ini residivis dan baru saja bebas menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari sekitar tiga bulan lalu,” jelasnya, Jumat (31/10/2025). “Kini RA beraksi di 48 tempat kejadian perkara,” kata AKP Welliwanto menambahkan.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu ini menambahkan, dalam menjalankan aksinya pelaku membawa mobil rental. Mobil tersebut, kata mantan Kapolsek Mandonga ini, digunakan untuk mengangkut motor hasil curian. “Hasil pencurian, pelaku menjualnya di Konawe Selatan, Muna, Morowali. Saat ini barang bukti lain masih kami kejar,” tutupnya.





