, ,

Tukang Ojek Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur di Kendari, Modus Minta Foto Bareng

oleh -29 Dilihat

Kendari – Tukang Ojek Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur di Kendari, Modus Minta Foto Bareng. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menahan seorang tukang ojek bernama AL (48 tahun), atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Kendari.

Perkara ini ditangani oleh Subdit IV Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) Ditreskrimum Polda Sultra.

Kasubdit PPA Polda Sultra, Kompol Indra Asrianto mengatakan peristiwa ini terjadi pada Selasa, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 13.30 WITA di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Andounohu, Kecamatan Poasia.

Korban yang saat itu berjalan kaki pulang sekolah, ditawari tumpangan oleh pelaku menggunakan sepeda motor.

Setelah mengantar korban hingga depan gerbang kampung baru, pelaku diduga melakukan aksi tidak senonoh.

​Pelaku yang diketahui beralamat di Jalan Kancil, Kelurahan Andounohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, mulanya meminta untuk memotret korban, kemudian mengajak korban untuk berfoto bersama (selfie).

“Pada momen tersebut, terlapor diduga mencium pipi korban sebanyak satu kali. Korban yang merasa ketakutan segera berlari pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” ujar Kompol Indra, Sabtu (11/10/2025).

Kemudian pada Kamis (9/10/2025) orang tua yang menerima pengakuan anaknya kemudian mencoba mengikuti anaknya pulang sekolah dan mendapati pelaku kembali mencegat korban di jalan.

Setelah dikonfirmasi, korban membenarkan bahwa pria tersebut adalah pelaku yang telah menciumnya.

“Ayah korban lantas membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/396/X/2025/SPKT/Polda Sultra pada hari yang sama,” tuturnya.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sultra segera melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, dan menetapkan AL sebagai tersangka.

Baca Juga : Menteri Agama Beber Alasan Presiden Prabowo Tak Hadiri Pembukaan STQH Nasional 2025 di Kota Kendari

Tukang Ojek Ditahan Polisi
Tukang Ojek Ditahan Polisi

Kata Kompol Indra, ​usai penetapan sebagai tersangka dan pemeriksaan kesehatan, Alimin Lawole langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Sultra.

“Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A12 warna biru kombinasi hitam sebagai barang bukti,” katanya.

Kata Kompol Indra dalam kasus ini Alimin Lawole menerapkan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman untuk kejahatan ini adalah pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” katanya

Shoppe Mall

No More Posts Available.

No more pages to load.