, ,

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan di Kendari, Modus Pinjam Laptop dan iPhone Ternyata Digadai

oleh -104 Dilihat

Kendari – Polisi Tangkap Pelaku Penipuan di Kendari, Modus Pinjam Laptop dan iPhone Ternyata Digadai. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil meringkus satu pelaku penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan seorang pelajar asal Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelaku berinisial IJ (21) diringkus Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 07.00 WITA di BTN Silva Mas, Jalan Terong, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.”Kami telah mengamankan satu orang tersangka berinisial IJ atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP,” ungkapnya kepada TribunnewsSultra.com, Sabtu (6/12/2025).

Mantan Kasatreskrim Bengkulu ini menambahkan, pelaku mengelabui korban AR (20) dengan modus pinjam barang. “Kejadian bermula pada Jumat (31/10/2025). Saat itu, pelaku menghubungi korban untuk meminjam satu unit laptop merek Lenovo warna perak (atau silver), namun tanpa sepengetahuan korban laptop tersebut digadai,” terangnya. Selanjutnya, mengetahui laptop digadai, korban langsung menolak dan meminta agar laptop segera dikembalikan, namun tidak mendapat respons dari pelaku.

Baca Juga : Loker Toko Kue di Kendari Rekrutmen Kasir dan Pramuniaga, Batas Daftar 9 Desember 2025

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan

Korban berulang kali menghubungi, namun pelaku baru membalas bahwa laptop sudah terlanjur digadai dan akan dikembalikan jika ia sudah memiliki uang.
Lalu pada Sabtu (15/11/2025), pelaku kembali menghubungi korban untuk meminjam satu unit handphone iPhone 13 warna putih, dengan janji akan digadaikan dan dikembalikan sore hari itu juga, bersamaan dengan laptop.

Namun, hingga sore hari, kedua barang tersebut tidak dikembalikan. Pelaku berinisial IJ (21) diringkus Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 07.00 WITA di BTN Silva Mas, Jalan Terong, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Saat dihubungi, pelaku kembali berdalih belum memiliki uang untuk menebus barang-barang tersebut.

Selanjutnya, mengetahui laptop digadai, korban langsung menolak dan meminta agar laptop segera dikembalikan, namun tidak mendapat respons dari pelaku. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Kendari. “Tersangka berhasil kami amankan beserta sejumlah barang bukti, antara lain satu unit laptop, dan 1 iPhone 13 warna putih,” tutupnya.

 

Shoppe Mall

No More Posts Available.

No more pages to load.