Kendari – Perjalanan Kasus Ijazah Anggota DPRD Kendari La Ami, Pengadilan Vonis Bersalah, Kuasa Hukum Banding. Anggota DPRD Kota Kendari, La Ami dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, Selasa (23/12/2025). Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN), Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin. Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat terdakwa terbukti tidak mengikuti proses belajar mengajar selama tiga tahun dan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Terkait dengan kesaksian teman-temannya saat mengikuti ujian bersamaan Paket C, seperti Wa Ndoli, La Ode Tamulu, Wa Sumiana, menurut hakim hanya merupakan keterangan untuk kepentingan terdakwa. Oleh karena pertimbangan tersebut, hakim berkesimpulan La Ami tidak sah dalam mendapatkan ijazah Paket C dari PKBM Bina Wawesa. Sehingga, terdakwa dinyatakan bersalah menggunakan dokumen palsu dan dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Baca Juga : Arus Mudik Nataru di Pelabuhan Nusantara Kendari Mulai Padat, Diprediksi Meningkat 25 Desember 2025
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Perjalanan-Kasus-Ijazah-Anggota-DPRD-Kendari-La-Ami-Pengadilan-Vonis-Bersalah-Kuasa-Hukum-Banding.jpg)
“Terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan ijazah palsu pada dakwaan fakultatif utama, menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan penjara,” tegas Arya membacakan putusan.
Bantahan Kuasa Hukum
Sementara itu, Kuasa Hukum La Ami, Suparno Tamar mengaku putusan tersebut tidak mencerminkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. Sehingga mereka pun berkesimpulan untuk melakukan banding. “Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan tadi, semua hanya mempertimbangkan dari penuntut umum, dan fakta-fakta yang kami hadirkan tidak dipertimbangkan sama sekali, maka dengan ini kami dari kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding,” jelasnya.
Duduk Perkara
Kasus dugaan ijazah palsu La Ami pertama kali dilaporkan oleh pemerhati bernama Laode Zulfijar. Sebelum melaporkan kasus ini, diketahui Zulfijar merupakan kuasa dari Ahmad Farhan Sidik yang mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari, yaitu Jumwal Shaleh, Arwah, dan Hans Aristarcus Rompas kepada DKPP. Mereka dalam aduannya menduga KPU menetapkan La Ami sebagai calon Anggota DPRD Kota Kendari dari Partai NasDem tanpa dokumen persyaratan yang lengkap, karena diduga tidak ada salinan ijazah yang diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON).





