, ,

Oknum Dokpol di Kendari Dilapor ke Propam Polda Sultra, Diduga Paksa Mantan Pacar Berhubungan Badan

oleh -36 Dilihat

Kendari – Oknum Dokpol di Kendari Dilapor ke Propam Polda Sultra, Diduga Paksa Mantan Pacar Berhubungan Badan. Oknum Dokter Polisi (Dokpol) di Kota Kendari, Kompol HS, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Selasa (7/10/2025).

Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP), yakni memaksa mantan pacarnya untuk berhubungan badan dan perampasan barang terhadap seorang wanita berinisial H (29).

Korban H menceritakan pada Sabtu (4/10/2025), Kompol HS, yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam, mendatangi tempat kerjanya
dan mengajaknya makan.

Meskipun H menolak karena masih bekerja, dokter polisi yang bertugas di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari ini tetap menunggu.

“Awalnya dia (HS) datang di tempat kerjaku, dia (HS) ajak makan, tapi saya tidak mau, karena saya masih kerja. Di situ dia tunggu, saya bilang jangan kita tunggu,” kata H, Kamis (9/10/2025).

Saat H menyatakan menolak untuk ikut, Kompol HS diduga melakukan pemaksaan dengan cara merampas barang-barang milik korban. Oknum Dokpol di Kendari Dilapor ke Propam Polda Sultra, Diduga Paksa Mantan Pacar Berhubungan Badan.

“Dia (HS) adang saya di depan pintu, pintu tempat kerjaku, dia datang, dia ambil semua barangku, handphone dan jaket, terpaksa saya harus ikut,” ujar H.

Korban kemudian dibawa ke hotel di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sesampainya di hotel, Kompol HS kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan.

Baca Juga : Loker Kendari CIMB Niaga Finance Buka Rekrutmen Sales: Ini Kualifikasi, Benefit dan Cara Daftar

Oknum Dokpol di Kendari Dilaporkan
Oknum Dokpol di Kendari Dilaporkan

H mengakui sempat menjalin hubungan asmara dengan Kompol HS. Namun, H menegaskan bahwa pada saat dugaan tindakan pemerkosaan dan perampasan barang itu terjadi, ia sudah tidak lagi memiliki hubungan apapun dengan HS.

Setelah dari hotel, korban mengaku dibawa oleh HS ke rumah jabatan (rujab) Kompol HS dan bertemu pasien di RS Bhayangkara.

Korban sempat memohon untuk diantar pulang, tetapi HS menolak dengan alasan ingin mengajaknya membuka kamar (room) di hotel, mandi di hotel, sekaligus menghabiskan malam minggu.

Korban kemudian dibawa dari RS Bhayangkara menuju RS Santa Anna. Di tempat ini, H meminta berhenti dan memesan ojek online (Maxim) untuk pulang, menolak permintaan HS untuk ikut.

Selain kejadian pada 4 Oktober 2025, Kompol HS juga diduga melakukan tindakan perampasan barang untuk kali kedua pada Rabu, 7 Oktober 2025.

“Kejadian yang kedua itu, kemarin tanggal 7 Oktober 2025, HS merampas tas dari pengadu dan sampai hari ini belum dikembalikan,” jelas Kuasa Hukum H, Eka Subahtiar.

Eka Subahtiar mengatakan HS juga sempat datang tiba-tiba ke kosan korban tanpa permisi dan masuk secara paksa, meskipun korban sempat mencoba mendorongnya.

Di sana, HS mencoba mengambil HP korban, dan saat gagal, ia malah mengambil tas korban.

Eka Subahtiar, mengatakan kasus ini tidak hanya sebatas pelanggaran kode etik, tetapi juga masuk dalam kategori tindak pidana.Markas Polda Sultra berada di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Shoppe Mall

No More Posts Available.

No more pages to load.