Kendari – Kepala Rutan Kolaka Dinonaktifkan Sementara Buntut Napi Tipu dan Peras Wanita di Kendari Modus VCS. Kepala Rutan Kelas II B Kolaka, Bambang Punto Herdiyanto dinonaktifkan sementara usai warga binaan melakukan video call hingga memeras wanita di Kota Kendari.
Adapun penonaktifan tersebut diambil untuk menetralkan proses pemeriksaan yang dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara (Kanwil Ditjenpas Sultra). Karena warga binaan pemasyarakatan bebas menggunakan handphone pada saat berada di dalam Rutan Kolaka. Lokasinya berada di Lorong Lapas, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi yang dikonfirmasi membenarkan Kepala Rutan Kolaka dinonaktifkan sementara. “Tim dari Kanwil dan Kementerian Imipas sudah turun, kalau terbukti bersalah akan diberikan sanksi,” katanya, Rabu (29/10/2025). “Kepala Rutan-nya dinonaktifkan sementara sambil menunggu keputusan dari pusat,” sambungnya.
Sebelumnya, kasus penipuan bermodus love scamming yang melibatkan warga binaan Rutan Kolaka, berhasil diungkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka mengatakan pelaku diketahui berinisial WL merupakan warga binaan Rumah Tahan (Rutan) Kolaka.
“Tindak pidana ini terjadi Agustus 2024. Ketika itu korban dan pelaku berpacaran, lalu mengajak Video Call Sex atau VCS dan diam-diam merekam,” ujarnya.
“Selanjutnya, rekaman itu digunakan untuk memperdaya korban,” katanya menambahkan.
Mantan Kabid Propam Polda Riau ini menambahkan, WL melancarkan aksinya di balik jeruji besi Rutan Kolaka dan kepada korban mengaku sebagai aparat negara.
Baca Juga : 841 Personel Polisi Kawal Blokade Jalan di Kawasan Tapak Kuda Kendari, Aksi Sempat Memanas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Oknum-Petugas-Rutan-Kolaka-Diduga-Fasilitasi-HP-ke-Napi-Tipu-Wanita-Kendari-Bakal-Disanksi-Disiplin.jpg)
“Memang benar telah terjadi kasus penipuan yang merugikan seorang wanita dengan menggunakan telepon seluler yang dilakukan oleh warga binaan dari Rutan Kelas IIB Kolaka,” jelasnya, Rabu (29/10/2025).
Kasus ini diungkap bermula dari informasi diberikan Polres Kendari berupa jejak atau trace HP yang digunakan untuk penipuan. Kemudian meminta bantuan pihak Rutan Kolaka untuk melacak dan menemukan ponsel tersebut. Selanjutnya, pihaknya mencari dan berhasil menemukan HP tersebut, sehingga membuat pemeriksaan berkembang.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, terungkap adanya dugaan keterlibatan oknum petugas Rutan. WL mengakui salah seorang petugas membantunya dalam meloloskan HP yang digunakan untuk menipu korban. Oknum petugas tersebut, kini menjalani proses pemeriksaan dan masih berstatus sebagai saksi oleh Polresta Kendari.
“Dari pihak Kanwil Ditjen Pemasyarakatan sudah melakukan tindakan dengan memanggil petugas tersebut untuk diperiksa dalam rangka penjatuhan hukuman disiplin,” tutupnya. Untuk diketahui, Rutan Kolaka berada di Lorong Lapas, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka. “WL mengancam akan menyebar VCS milik korban jika tidak menuruti permintaannya dalam meminta uang secara bertahap, hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp210.453.000,” tutupnya.





