Kendari – Dampak Pemalsuan SIM di Kendari Sulawesi Tenggara, Negara Rugi Rp3 M, Keselamatan Warga Jadi Taruhan, Inilah dampak pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra),
Sosok pembuat SIM palsu dibongkar Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Senin (6/10/2025).
Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polresta Kendari meringkus pelaku berinisial H (31).
H diamankan di Kawasan Bundaran Gubernur Sultra, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Lokasi penangkapan ini amat strategis dan dekat dengan pusat keamanan, hanya berjarak 960 meter atau sekitar 4 menit waktu tempuh dari Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.
Tindakan pemalsuan ini telah merugikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp3 miliar dan keselamatan masyarakat.
Kepala Polresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, mengatakan H menjalankan aksinya secara terstruktur dan telah beroperasi selama 5 tahun.
“H dalam operasinya, membeli SIM bekas lalu mencetak ulang, dan praktik ini dimulai sejak tahun 2020 hingga kini dengan total kerugian negara mencapai Rp3 miliar,” jelas Kombes Pol Edwin, Selasa (7/10/2025).
SIM BII Umum adalah izin yang wajib dimiliki pengemudi kendaraan berat seperti truk gandeng, kendaraan penarik, dan alat berat.
Kejahatan pemalsuan SIM ini membawa dampak serius bagi keamanan negara dan masyarakat secara luas.
SIM BII Umum palsu mengakibatkan pengemudi tersebut tidak pernah lulus uji kompetensi dalam mengendalikan kendaraan bermuatan besar.
Hal ini berpotensi terjadinya risiko tinggi kecelakaan fatal di jalan raya maupun kecelakaan di kawasan pertambangan.
Baca Juga : Amalan Dzikir Penghapus Dosa, Dibaca Setiap Setelah Salat, Pengingat Allah, Pujian Nabi Muhammad SAW

Uang yang didapatkan dari penjualan SIM palsu, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan per lembar, tidak masuk ke kas negara, tapi ke kantong pribadi pelaku.
Lebih jauh, tindakan pemalsuan dokumen negara ini secara langsung merendahkan nilai dokumen resmi negara di mata publik.
Menurutnya, praktik ini mendorong masyarakat mencari jalan pintas nonprosedural.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Kendari, AKP Syahrul, mengimbau masyarakat agar tidak tergiur janji manis pelaku dengan iming-iming biaya murah dan instan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan jasa pembuatan SIM instan, dan selalu mengikuti prosedur resmi di Satpas untuk menjamin legalitas dan kompetensi berkendara,” terangnya.




