, ,

Berkas Perkara Anggota DPRD Wakatobi Yang Terlibat Penganiayaan Dilimpahkan ke Jaksa

oleh -40 Dilihat

Kendari – Berkas Perkara Anggota DPRD Wakatobi Yang Terlibat Penganiayaan Dilimpahkan ke Jaksa. Penanganan kasus anggota DPRD Wakatobi bernama Litao alias Lalita, yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal dunia kini memasuki babak baru.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya naik ke tahap penyidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra kini telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Berkas perkara sudah dikirim ke Kejati pada (23/9), sementara penyidik melakukan koordinasi dan menunggu hasil penelitian dari pihak kejaksaan apakah sudah lengkap atau belum,” ujar penyidik Ditreskrimum melalui Paur Penmas Subbid Penmas Polda Sultra, Ipda Hasrun, Selasa (7/10).Diketahui, LT melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan korban meninggal dunia pada tahun 2014 silam di Kabupaten Wakatobi.

Kasus tersebut sebelumnya telah ditangani oleh Polres Wakatobi, di mana dua tersangka lainnya telah menjalani hukuman. Sementara itu, Litao sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun karena melarikan diri sebelum akhirnya diproses hukum oleh pihak kepolisian.

Polda Sultra menetapkan Litao sebagai tersangka pembunuhan pada (28/8) dan telah ditahan pada Jumat, (19/9) setelah menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka.

Polda Sultra menetapkan Litao sebagai tersangka pembunuhan pada (28/8) dan telah ditahan pada Jumat, (19/9) setelah menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian mengatakan dalam hasil pemeriksaan saat itu, penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan Litao dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Wangiwangi, Wakatobi di tahun 2014.

Baca Juga : Sambut Kedatangan Wamendag, Ratusan ASN Pemkab Muna Bersihkan Pasar Laino Raha

Berkas Perkara Anggota DPRD
Berkas Perkara Anggota DPRD

“Penyidik berkeyakinan terdapat bukti yang cukup bahwa tersangka LT diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” ungkapnya.Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo menyebut, saat dalam pemberkasan tersebut, pihaknya menemukan bukti-bukti baru sehingga Litao di tetapkan sebagai tersangka.

“Kami menambahkan beberapa saksi yang ada, termasuk dua orang yang telah divonis. Akhirnya di situlah kita dapatkan keterangan saksinya sehingga kita nyatakan lengkap ataupun terpenuhinya dua alat bukti yang cukup untuk kita menetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Dengan pelimpahan berkas ke Kejati Sultra, proses hukum terhadap tersangka LT kini tinggal menunggu hasil penelitian dari pihak kejaksaan sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Shoppe Mall

No More Posts Available.

No more pages to load.