Kendari – Kasus Curanmor Terungkap! Satreskrim Polresta Kendari Kembalikan Motor Yamaha Mio M3 kepada Korban. Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota atau Satreskrim Polresta Kendari menyerahkan satu unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada korban.
Tim Buser77 didampingi personel Polsek Moramo Utara menyerahkan barang bukti motor Yamaha Mio M3 warna kuning kepada korban Nurzakia (29). Berlangsung di Posko Buser77, Jalan Malik Raya IV No 7C, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (17/11/2025). Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan motor tersebut merupakan hasil kejahatan pelaku MK alias R dan AA alias G.
“Motor ini merupakan barang bukti dari kasus curanmor yang sudah berhasil kami ungkap, Kamis (30/10/2025),” ujar AKP Welliwanto kepada TribunnewsSultra.com, Senin (17/11/2025).
“Hari ini, kami serahkan kembali kepada korban sebagai wujud komitmen kepolisian dalam melayani masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan,” lanjutnya.
AKP Welliwanto berharap penyerahan barang bukti ini dapat memberikan rasa keadilan dan mengembalikan hak korban setelah insiden curanmor yang dialami.
Sebelumnya, motor milik korban Nurzakia dilaporkan hilang ke Kepolisian Sektor Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Senin (27/10/2025). Nurzakia (29) menyampaikan terima kasihnya kepada jajaran Polresta Kendari usai sepeda motornya telah ditemukan dan dikembalikan tanpa dipungut biaya.
Jarak Kelurahan Korumba ke Moramo Utara sekira 31,6 kilometer (km), waktu tempuh 50 menit berkendara motor atau mobil. Kehadiran jajaran kepolisian dalam momen tersebut menjadi bukti nyata komitmen Polres Majalengka untuk tidak hanya menangkap pelaku kejahatan, tetapi juga memastikan barang bukti dikembalikan kepada pemilik sahnya.
Baca Juga : Link Daftar Loker Dealer Suzuki Wuawua Kendari, Rekrutmen Frontliner, Cek Persyaratan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Kasus-Curanmor-Terungkap-Satreskrim-Polresta-Kendari-Kembalikan-Motor-Yamaha-Mio-M3-kepada-Korban.jpg)
Dalam kesempatan itu, pemilik kendaraan mengungkapkan rasa syukur yang mendalam”Kami sangat berterima kasih kepada Polres Majalengka, khususnya Satreskrim dan Polsek Jatiwangi, yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini dan mengembalikan kendaraan kami. Ini sangat berarti bagi kami—bukan hanya soal harta, tetapi juga soal rasa aman,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Kasus curanmor yang menimpa warga tersebut sebelumnya berhasil diungkap oleh Tim Resmob Polres Majalengka. Sejumlah pelaku yang tergabung dalam sindikat pencurian sepeda motor lintas wilayah berhasil ditangkap pada pertengahan Juli lalu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam tersangka, tujuh unit sepeda motor hasil curian, serta barang bukti lain berupa STNK, BPKB, dan kunci letter “T” yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Udiyanto, menegaskan bahwa penyerahan kembali kendaraan kepada pemiliknya bukan sekadar prosedur hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelayanan dan tanggung jawab kepolisian kepada masyarakat.





