Kendari – Dirjen GTKPG Tegaskan Dua Syarat Utama agar Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Menjadi Full Time. Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan dua hal penting yang harus dipenuhi guru honorer agar proses alih status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu dapat berjalan lancar.
Disampaikan pada Minggu (16/11), Prof Nunuk menekankan bahwa langkah pertama yang wajib dilakukan seluruh guru honorer adalah memastikan nama mereka terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen. Menurutnya, pendataan ini menjadi gerbang utama mendapatkan berbagai afirmasi dari pemerintah, mulai dari peningkatan kesejahteraan hingga peningkatan kompetensi. “Semua guru honorer maupun ASN, baik PNS maupun PPPK, harus masuk Dapodik. Pendataan di Dapodik ini penting agar pemerintah bisa memastikan kesejahteraan gurunya,” ujar Prof Nunuk, dikutip dari jpnn.com.
Ia menjelaskan bahwa guru-guru yang tercatat di Dapodik juga akan otomatis mengikuti penuntasan Pendidikan Profesi Guru (PPG), sekaligus menerima tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan, meskipun masih berstatus honorer. Pemerintah, kata dia, terus mendorong restrukturisasi tata kelola guru sesuai amanah RPJP, RPJMN, dan kebijakan Kemendikdasmen demi peningkatan kualitas layanan pendidikan.
Baca Juga : Jelang Libur Nataru, Operasi Zebra Fokus Tertib Lalu Lintas dan Lindungi Pejalan Kaki

Syarat kedua yang ditekankan Prof Nunuk adalah kesesuaian penugasan guru PPPK Paruh Waktu dengan analisis beban kerja (ABK). Ia menjelaskan bahwa keberadaan guru honorer dalam regulasi memang hanya berlaku hingga tahun ini. Karena itu, guru yang belum terakomodasi menjadi PPPK penuh waktu diarahkan untuk mengisi formasi PPPK Paruh Waktu.
Namun penempatannya harus dipastikan sesuai kebutuhan sekolah berdasarkan ABK. “Hal ini penting agar proses peningkatan status dari PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu bisa berjalan mulus karena keberadaannya memang dibutuhkan sekolah,” tegasnya, dikutip dari jpnn.com.
Dengan pemetaan kebutuhan yang tepat, lanjut Prof Nunuk, guru PPPK Paruh Waktu tidak akan mengalami pemutusan kontrak dalam satu tahun, melainkan dapat ditingkatkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan formasi.





