, ,

2 Kilogram Narkotika hingga Senjata Tajam Dimusnahkan, Kajari Sebut Kota Kendari Masih Zona Merah

oleh -25 Dilihat

Kendari – 2 Kilogram Narkotika hingga Senjata Tajam Dimusnahkan, Kajari Sebut Kota Kendari . Zona Merah Sebanyak dua kilogram lebih narkotika, senjata tajam, dan barang bukti lainnya dimusnahkan di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (2/10/2025). Pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Jalan Abdullah Silondae, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga.

Berjarak 650 meter atau dua menit dari kantor balai kota, Jalan Abdullah Silondae, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga. Kepala Kejari Kendari, Ronal Hasiholan Bakara merincikan barang bukti yang dimusnahkan dari total 76 perkara. Dari puluhan perkara ini, 60 perkara merupakan narkotika meliputi sabu-sabu seberat 2,168 kilogram dan ganja 2,64 gram.

Sedangkan 16 perkara lainnya adalah keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya (kamnegtibum). Barang buktinya antara lain delapan buah senjata tanam, dua buah gabus, 12 botol kaca bahan peledak ikan.

Lalu empat buah batu, sembilan lembar pakaian, serta 37 lembar kertas pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pemusnahan barang bukti ini adalah perwujudan kepastian hukum, melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Kendari,” katanya.

Pantauan TribunnewsSultra.com, barang bukti narkotika tersebut dibakar menggunakan insinerator dan dikonversi menjadi uap. Sementara barang bukti berupa kertas, pakaian, hingga gabus dibakar di dalam sebuah wadah.

Pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Jalan Abdullah Silondae, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga.

Berjarak 650 meter atau dua menit dari kantor balai kota, Jalan Abdullah Silondae, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga. Kepala Kejari Kendari, Ronal Hasiholan Bakara merincikan barang bukti yang dimusnahkan dari total 76 perkara. Dari puluhan perkara ini, 60 perkara merupakan narkotika meliputi sabu-sabu seberat 2,168 kilogram dan ganja 2,64 gram. Adapun senjata tajam dihancurkan menggunakan mesin pemotong besi, lalu pemusnahan telepon genggam menggunakan palu.

Baca Juga : Wali Kota Kendari Minta Dukungan Kemendagri untuk Perkuat Damkar-Satpol PP

2 Kilogram Narkotika
2 Kilogram Narkotika

Usai memusnahkan barang-barang tersebut Ronal menyampaikan, Kota Kendari masih masuk ke dalam zona merah dalam peredaran narkoba.

Sehingga dukungan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah serta memberantas narkoba sangat dibutuhkan.

Lalu empat buah batu, sembilan lembar pakaian, serta 37 lembar kertas pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pemusnahan barang bukti ini adalah perwujudan kepastian hukum, melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Kendari,” katanya.

Shoppe Mall

No More Posts Available.

No more pages to load.